Sunday, March 17, 2013

Pengalaman Bersekolah Saja Tidak Bisa Dijadikan Landasan Pemahaman Tentang Permasalahan Pendidikan!

Salah satu masalah yg paling mendasar di bidang pendidikan adalah orang yg tidak memiliki latar belakang keilmuan dan keahlian di bidang pendidikan sering merasa tahu dan mengerti (terkadang merasa yang paling tahu dan paling mengerti) tentang urusan pendidikan. Hal ini jarang terjadi di profesi lain seperti dokter atau pengacara/ahli hukum. 

Banyak pihak merasa mengerti dan memahami bagaimana pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran harus dilakukan karena mereka pernah bersekolah. Mereka mendasarkan pemahamannya pada pengalaman bersekolah dan bukannya pada konstruksi pengetahuan tentang ilmu pendidikan, pembelajaran, dan pengajaran. Menurut saya ini sangat problematik. Akibatnya, banyak dan sering sekali kebijakan pendidikan (dan ini terjadi tak hanya di Indonesia) diambil tanpa dasar pemahaman pengetahuan yang bertanggungjawab. 


Karena itu, kita perlu untuk menggerakkan dan membudayakan analisis-analisis masalah-masalah pendidikan, pengajaran dan pembelajaran dengan cara-cara yang sesuai dengan kaidah keilmuan secara berkelanjutan. Memang takkan menjawab semua permasalahan dengan segera dan selesai semua, tapi para cendekia pendidikan Indonesia harus berkomitmen meletakkan fondasi dan mensosialisasikan gerakan dan budaya tersebut. Dengan fondasi yg kuat, gerakan dan arah transformasi pendidikan nasional akan jauh lebih baik dan lebih berhasil untuk seluruh anak bangsa.

Thursday, February 28, 2013

Kurikulum, Perekonomian, dan Bonus Demografi


Kurikulum, Perekonomian, dan Bonus Demografi
Oleh: Iwan Syahril

Di tahun 2005 saya mengikuti sebuah pelatihan guru yang diselenggarakan oleh East-West Center di Honolulu. Salah satu agendanya mengunjungi sebuah kawasan sekolah unggulan di kota Woodstock, di negara bagian Vermont selama satu minggu. Saya menginap di rumah salah satu guru senior di Woodstock Union Middle and High School. Namanya Dr. Hassey Halley. Banyak sekali kegiatan yang saya lakukan termasuk observasi kelas, wawancara kepala sekolah, guru dan siswa, dan sejumlah presentasi di beberapa kelas. Menjelang hari-hari terakhir, saya merasa perlu meminta salinan dokumen kurikulum untuk menjadi rujukan ketika saya kembali ke Indonesia.

Saya bertanya kepada Hassey, “Could I have the copies of the K-12 school curriculum?” Tapi sungguh di luar dugaan. Hassey terlihat bingung dengan pertanyaan saya, namun ia berjanji akan membantu. Sepertinya Hassey berkeliling menanyakan dokumen kurikulum ke beberapa guru koordinator. Saya pun heran, kenapa kurikulum itu terkesan berceceran di masing-masing guru koordinator bidang studi, dan bukannya tersimpan di kantor pusat adminstrasi sekolah tersebut. Akhirnya di hari terakhir Hassey menyerahkan sejumlah lembaran kertas dan berkata pada saya, “I am very sorry Iwan. I only managed to gather these copies.” Ternyata Hassey tidak sempat menemui semua guru koordinator yang ada. Saat itu saya benar-benar heran, kenapa sekolah unggulan yang direkomendasikan oleh tempat pelatihan yang saya ikuti terkesan tidak rapi dalam menyimpan kurikulumnya? Aneh sekali rasanya.

Belakangan setelah mempelajari dan berdiskusi di berbagai kelas pasca sarjana yang saya ambil di AS, saya baru paham bagaimana kurikulum dimaknai dan dijalankan di sekolah-sekolah di sini. Pertama, kita perlu paham bahwa sistem pendidikan di Amerika Serikat sangat terdesentralisasi. Kewenangan utama dalam sistem pendidikan di AS ada di tingkat kota (district) bukan pemerintah negara bagian atau pemerintah federal (pusat). Masing-masing kota memiliki sejumlah sekolah dari tingkat sekolah dasar (taman kanak-kanak terintegrasi langsung di sini), sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Tak jarang ada lebih dari satu sekolah untuk masing-masing tingkatan. Sumber pendanaan utama sekolah pada umumnya berasal dari pajak lokal, bukan pajak negara bagian dan bukan pula pajak federal.

Pemerintah kota (district) memilih superintendant (semacam kepala dinas pendidikan, atau ketua pengawas) yang dipandang sebagai seorang ahli pendidikan, seorang profesional, dan diberi otoritas penuh dalam menentukan kebijakan pendidikan kota. Superintendant merekrut kepala-kepala sekolah dan guru-guru. Ia juga merancang kurikulum bersama stafnya, guru-guru, dan masyarakat (biasanya diwakilkan kepada Komite Sekolah). Kurikulum ini biasanya dipresentasikan di depan rapat terbuka Komite Sekolah.  Karena itu kurikulum merupakan hasil proses internal masing-masing kota (district). Jumlah public school districts di Amerika Serikat ada lebih kurang 99,000, yang berarti ada 99,000 macam kurikulum di Amerika Serikat. Itu baru hitungan untuk sekolah pemerintah, belum masuk hitungan sekolah swasta yang berjumlah sekitar 33,000. Pemerintah federal tidak pernah mengintervensi kurikulum sekolah. Bahkan Departemen Pendidikan di tingkat federal saja baru terbentuk pada masa Presiden Jimmy Carter di tahun 1977-1980. Sebelum itu tidak ada Departemen Pendidikan di AS. Saking dianggap tidak relevan, departemen itu hampir dibubarkan di masa Presiden Ronald Reagen di tahun 1980an.

Sekarang saya jadi jauh lebih mengerti apa yang terjadi ketika saya mengunjungi sekolah unggulan di Vermont tahun 2005 tersebut. Di kota Woodstock tersebut, guru-gurunya sudah terbiasa menyusun, mengembangkan, menerapkan, dan menyesuaikan kurikulum pengajaran dan pembelajaran. Mereka diberi kebebasan, keleluasaan, dan kepercayaan untuk melakukan itu. Kurikulum tidak pernah menjadi dokumen yang bersifat sangat “resmi” apalagi sakral yang tersimpan rapi dan dilaksanakan dengan setia hingga titik koma. Implementasi kurikulum berlangsung sangat dinamis sehingga sewaktu-waktu jika diperlukan guru-guru dapat menyesuaikan kurikulum yang ada berdasarkan perkembangan di bidang pendidikan, pengajaran dan pembelajaran serta perubahan visi dan misi sekolah. Kurikulum justru menjadi hidup, tumbuh berkembang ketika ia diinterpretasikan dan diimplementasikan. Pada tingkat lokal sekalipun tidak ada keseragaman yang saklek karena situasi dan kondisi yang dihadapi setiap guru berbeda-beda. Karena itu ketika saya meminta salinan kurikulum semua sekolah di sana, teman saya Hassey pun menjadi bingung. Mungkin dia membayangkan betapa sulitnya mengumpulkan beragam dokumen dari semua guru yang ada dalam waktu beberapa hari.

Memang sejak akhir 1980an, para politisi dan praktisi pendidikan AS mulai menggulirkan ide untuk membuat standar inti (Common Core Standards) untuk setiap mata pelajaran yang dapat jadi rujukan semua guru yang bersangkutan. Perjalanan ide ini sempat naik turun. Saat ini sudah 47 negara bagian yang setuju untuk mengikuti standar yang masih terbatas untuk mata pelajaran bahasa dan matematika saja. Masing-masing negara bagian memiliki kebebasan dalam menginterpretasikan standar dan menentukan cara-cara yang pas dalam mengimplementasi standar tersebut. Namun gerakan standarisasi ini masih mendapat tantangan berat dari banyak sekolah dan organisasi guru yang ada. Proses negosiasi berbagai elemen pengambil kebijakan masih terus berlangsung secara aktif. Belum jelas apa yang akan terjadi, namun yang pasti kewenangan utama dalam sistem pendidikan di AS hingga saat ini masih ada di pemerintah kota (district).

Harus diakui prestasi Amerika Serikat pada tes-tes internasional seperti TIMMS dan PISA tidaklah superior. Tapi memang sejak dahulu kala Amerika Serikat “tidak pernah” unggul dalam tes-tes internasional. Bahkan di tes internasional pertama untuk bidang matematika dan sains di tahun 1960an, AS menduduki posisi buncit, peringkat 12 dari 12 negara. Anehnya prestasi buruk di tes-tes internasional tersebut tidak pernah mengganggu performa negara adidaya ini untuk menjadi kekuatan ekonomi terbesar di dunia hingga saat ini. Sepertinya sistem pendidikan AS tetap produktif melahirkan sumber daya unggul yang mampu menggerakkan mesin ekonomi mereka dan memenangkan persaingan global.

Menurut profesor Yong Zhao, ahli pendidikan global keturunan Cina di University of Oregon, ada sebuah kesamaan nilai di sistem pendidikan AS. Dalam bukunya Catching Up or Leading the Way, Professor Zhao menjelaskan bahwa secara historis sistem pendidikan di AS secara umum menekankan pada pentingnya penghargaan terhadap minat dan bakat individu, passion, rasa ingin tahu dan percaya diri, serta keberanian mengambil resiko. Inilah yang mendorong kemudian menciptakan lahirnya daya kreatifitas, inovasi dan kemampuan kewirausahaan (enterpreneurship) – modal utama dalam memenangkan persaingan global. Profesor Zhao justru mengkritik kebijakan standarisasi kurikulum dan tes-tes standarisasi yang makin gencar dilaksanakan akhir-akhir ini di AS. Menurutnya ini hanya menciptakan generasi yang hebat dalam menjawab soal-soal ujian, bukan generasi dengan nilai-nilai unggul yang menjadi kekuatan AS selama ini. Ia khawatir lambat laun rentetan kebijakan yang salah ini akan membawa kemunduran bagi perekonomian AS di masa depan.

Wapres Boediono dan Mendikbud M. Nuh bersikukuh pentingnya kurikulum 2013 dalam memanfaatkan bonus demografi sehingga tercipta generasi emas di Indonesia yang akan membawa kesuksesan perekonomian dan kesejahteraan bangsa. Kurikulum 2013 begitu dahsyatnya sehingga kita tidak bisa menunda-nunda waktu pelaksanaannya. Jika mengikuti logika mereka, harusnya ekonomi AS justru sudah lama keok dan luluh lantak karena dari dulu kurikulum mereka sangat beragam, berserakan di mana-mana hingga terkesan berantakan. Tapi kenyataannya AS hingga kini masih menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Sebuah paradoks?

Friday, July 06, 2012

Kesaksian Pak Musni Umar (Mantan Ketua Komite Sekolah SMAN 70) pada Sidang Mahkamah Konstitusi Mengenai RSBI, 15 Mei 2012


Sumber: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_Perkara%20No.5.PUU.X.2012,%20tgl%2015%20MEI%202012.pdf

Assalamualaikum wr. wb. Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis, para hadirin yang berbahagia. Pertama-tama saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua Majelis yang telah memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan kesaksian di dalam rangka Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 50 ayat (3).

Kesaksian ini akan mendasarkan pada apa yang saya lihat, saya ketahui, saya saksikan, dan rasakan sewaktu menjadi Ketua Komite SMA 70 periode 2009 - 2011, serta sebagai orang tua siswa SMA 70 RSBI, dan SMA 6 non-RSBI tentang praktik rintisan sekolah bertaraf internasional di sekolah tersebut.

Ketua Majelis Yang Mulia, SMA 70 adalah sekolah unggulan, terletak di kawasan Kebayoran Baru berdekatan dengan SMA 6, kedua- duanya adalah sekolah unggulan. Yang salah di dalam masalah RSBI itu, sekolah unggulan ditempelkan RSBI. Seperti SMA 70, kemudian menimbulkan berbagai permasalahan dalam praktik.

Adapun permasalahan yang ditimbulkan sbb: 

1. Permasalahan pemerataan pendidikan
Pendidikan di Indonesia sejatinya adalah untuk semua (education for all). Oleh karena itu harus bisa diikuti oleh seluruh bangsa Indonesia, murah dan berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi dalam implementasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, tidak mewujudkan adanya unsur pemerataan pendidikan.

Pertama. Dari segi nama, Sekolah Bertaraf Internasional. Orang miskin itu ada budaya rendah diri, dengan nama internasional itu sendiri orang enggak mau masuk, enggak mau masuk. Jadi artinya ini memang nama internasional itu menimbulkan persoalan. Seperti yang saya katakan tadi, sekolah yang sudah unggulan, sudah baik ditempelkan itu. Jadi akhirnya apa? Tidak menghasilkan yang namanya pemerataan pendidikan.

Kedua. Dari aspek pembayaran yang disebut Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB), sebelumnya disebutkan adalah iuran peserta didik baru, kemudian sumbangan rutin bulanan, anak-anak miskin mustahil bisa bersekolah di sekolah RSBI. Saya sendiri ketika anak saya sekolah di situ, di RSBI, saya harus mencicil. Saya pernah anggota DPR walaupun tidak lama, saya dosen, saya doktor, saya harus melakukannya seperti itu, apalagi orang-orang miskin.

Sebagai contoh di sini kelas regular. Sumbangan peserta didik baru di SMA 70 yang saya saksikan dan saya lihat itu adalah Rp11.200.000,00, menurut saya ini mahal. Saya mengajar di UIN Syarif Hidayatullah, itu tidak sebesar itu pembayarannya. Apalagi di UNAS juga sekolah swasta, tidak sebesar itu. Ini sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah, dibiayai oleh Pemerintah DKI yang sangat banyak uangnya, kenapa mahal seperti itu?
Kemudian sumbangan rutin bulanan Rp425.000,00, menurut saya ini juga mahal. Kelas CB akselerasi sumbangan peserta didik baru Rp11.200,00 ... Rp11.200.000,00. Kemudian sumbangan rutin bulanan Rp1.000.000,00. Kelas internasional tahun pertama pembayarannya Rp31.000.000,00. Kemudian tahun kedua pembayarannya Rp24.000.000,00. Tahun ketiga pembayarannya Rp18.000.000,00. Besarnya jumlah pembayaran pada sekolah RSBI merupakan bukti bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional telah menjadi sarana komersialisasi pendidikan. Padahal SMA 70 dan sekolah-sekolah pemerintah yang berlabel RSBI sudah mendapat pembiayaan besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketua dan Anggota Majelis yang saya muliakan.

2. Permasalahan keadilan dalam pendidikan
Pendidikan seharusnya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai sila kelima Pancasila. Sekolah pemerintah yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak boleh ada kastanisasi, diskriminasi, dan ketidakadilan, akan tetapi RSBI telah menciptakan ketidakadilan.

a) Ketidakadilan antara siswa yang kaya dan yang miskin.
Sebagaimana dikemukakan di atas, hanya mereka yang kaya yang bisa memasuki pendidi ... memasuki pendidikan RSBI yang sangat mahal dibanding sekolah non-RSBI. Sebagai perbandingan SMA 6, kebetulan anak saya sekolah di situ, istri saya juga sekolah di situ. Sekarang ini peserta didik baru Rp5.900.000,00, bandingkan dengan Rp11.200.000,00 tadi.

b) Ketidakadilan antarkepala sekolah dan guru-guru PNS di sekolah berlabel RSBI dan non-RSBI. Sebagai gambaran besaran ... besaran gaji guru PNS dan karyawan PNS sesuai peraturan pemerintah yang menggunakan anggaran APBN dan APBD bahwa penghasilan seorang guru, gaji pokok sekitar Rp4.000.000,00, tunjangan kinerja daerah Rp3.500.000,00, tunjangan remunerasi Rp2.500.000,00, sertifikasi Rp3.000.000,00.
Dengan adanya RSBI, maka orang tua siswa melalui komite harus membayar lagi honor kepala sekolah, guru-guru PNS, dan karyawan PNS. Setiap pertengahan bulan di tempat saya pernah menjadi ketua komite, harus membayar tunjangan dan hari raya, padahal tidak ada dasar hukumnya. Katanya kesepakatan antara komite dan sekolah, ini bentuk lain dari kastanisasi pendidikan. Sebagai gambaran, Kepala Sekolah SMA 70 menerima honor dari komite. Kelas reguler sebelumnya ada yang memberitahukan pada saya, ketika kita memutuskan ... komite memutuskan Rp20.000.000,00 per bulan tambahannya. Kemudian utusan datang ke rumah saya sebelumnya sampai Rp34.000.000,00 per bulan. Kemudian kelas Internasional, ini laporan dari orang tua pada saya, juga menerima kepala sekolah itu Rp5.000.000,00, kemudian dari kelas CB juga menerima Rp5.000.000,00 per bulan.

c) Ketidakadilan antarsekolah. Sama-sama sekolah pemerintah, segala kebutuhan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah melalui APBN dan APBD, seperti pembangunan gedung sekolah, renovasi, biaya telepon, listrik, ATK, tetapi RSBI mendapat Rp500.000.000,00 per tahun, katanya sudah turun sebagiannya, kemudian bantuan operasional pendidikan (BOP) Rp75.000,00 per siswa, dan biaya ... dan bisa memungut biaya yang sangat mahal dari orang tua.

d) Ketidakadilan ... dengan orang tua siswa. RSBI adalah program pemerintah, tetapi yang menanggung biaya RSBI dan sangat mahal adalah orang tua siswa, masyarakat sebagai gambaran. Total anggaran pendapatan dan belanja sekolah SMA 70 sekitar Rp15 miliar, sebanyak Rp10,3 miliar bersumber dari orang tua, pemerintah menanggung biaya Rp 4,7 miliar. Ini tidak adil dengan kualitas RSBI seperti yang saya gambarkan tadi, serta pengelolaan keuangan yang jauh dari standar internasional.

3. Permasalahan kualitas pendidikan
untuk mewujudkan sekolah yang berkualitas internasional tidak harus menggunakan nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional. Menggunakan nama RSBI dan SBI pada sekolah-sekolah pemerintah telah menyesatkan masyarakat. Realitas menunjukan bahwa RSBY tidak berkorelasi dengan peningkatan kualitas di sekolah. Kalau barometer untuk mengukur berkualitas tidaknya sekolah, dari Ujian Nasional dan ujian seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri, maka SMA Negeri berlabel RSBI belum terbukti lebih berkualitas dibanding sekolah non-RSBI.

Bukti pertama, tingkat kelulusan tertinggi SMA di DKI Jakarta Tahun 2011 adalah pertama SMA Santa Ursula Lapangan Banteng. Kedua, SMA Kristen 1 BPK Penabur. Ketiga, SMA Labschool Kebayoran, ketiganya adalah sekolah swasta.

Bukti kedua, kelas internasional di SMA 70 Tahun 2010 pernah dua siswa tidak lulus ujian nasional gelombang pertama.

Bukti ketiga, hampir 100% siswa SMA 70 sesudah naik kelas, kelas 13 ikut bimbingan belajar di luar sekolah, bahkan ada yang sudah masuk bimbingan belajar mulai dari kelas XI. Logikanya kalau tujuan RSBI untuk meningkatkan kualitas supaya melebihi standar nasional, maka seharusnya siswa-siswi tidak perlu ikut bimbingan belajar. Akan tetapi, kita bisa bayangkan berapa orang yang lulus kalau tidak ikut bimbingan belajar. Jadi orang tua sudah membayar mahal, anaknya harus bimbingan belajar lagi.

Bukti ke empat, lebih menukik lagi bahwa untuk bisa masuk ITB, hampir tidak ada kaitannya dengan RSBI. Contohnya, anak saya sekolah di SMA 70 Bulungan ... SMA 6 Bulungan, Jakarta Selatan, sekolah non-RSBI. Bisa lulus ujian masuk ITB karena sejak naik kelas XI sudah ikut bimbingan belajar, dan makin dekat ujian nasional, dan ujian masuk ITB, makin intensif bimbelnya. Demikian juga anak saya yang sekolah di SMA 70, bisa diterima belajar di University Of Malaya karena memenuhi syarat, yaitu nilai ujian nasional di atas rata-rata 8 dan toeflnya mencapai 587. Itu dicapai karena sangat intensif ikut bimbingan belajar, serta kursus Bahasa Inggris sejak SD, SMP, dan SMA, jadi tidak ada kaitannya dengan RSBI.

Saya kemukakan hal itu untuk membantah kesaksian bahwa RSBI membuat sekolah lebih berkualitas dan bisa masuk di ITB dan Universitas terkemuka lainnya.

4. Permasalahan pengelolaan keuangan
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional sejatinya dalam pengelolaan keuangan harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas, akan tetapi yang dialami, dilihat, dan disaksikan di RSBI SMA 70 jauh panggang dari api.
Padahal sebagaimana dikemukakan di atas, mayoritas pembiayaan RSBI SMA 70 bersumber dari masyarakat atau orang tua, akan tetapi tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Sejak proses pemilihan ketua komite tidak disajikan laporan pertanggung jawaban keuangan dengan berbagai alasan yang dibuat.

Di RSBI SMA 70 paling tidak terdapat lima penerimaan uang.
Pertama, melalui rekening Komite SMA 70 di Bank Mandiri untuk pembayaran SPDB dan RSB.
Kedua, menerima langsung uang dari orang tua atau siswa di loket sekolah, baik pembayaran SPDB maupun RSB.
Ketiga, penerimaan dan pengeluaran kelas internasional.
Keempat, penerimaan dan pengeluaran kelas CB.
Kelima, penerimaan dan pengeluaran dari pemerintah, seperti bantuan operasional pendidikan dan pembayaran listrik, telp, dan sebagianya.

Dari lima penampungan uang di SMA 70 yang diketahui dan bisa dikontrol oleh Komite SMA 70 hanya satu rekening di Bank Mandiri, yaitu dari kelas reguler. Selain itu pengurus komite sama sekali tidak mempunyai akses untuk mengetahui apalagi melakukan kontrol sesuai fungsi komite.

Oleh karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas, maka melalui salah seorang orang tua siswa SMA 70 yang bekerja di BPKP DKI Jakarta, kami mohon bantuan untuk dilakukan audit investigasi. Hasilnya amat mengejutkan karena walaupun yang diaudit sangat terbatas, terdapat uang orang tua di rekening liar diduga rekening pribadi kepala sekolah sebesar Rp1,2 miliar yang tidak dicatat dan tidak tercatat dalam pembukuan sekolah ataupun komite.

BPKP mengatakan, “Ini hanya kesalahan administrasi.” Sementara komite berpendapat sebaliknya, ada indikasi tindak pidana korupsi, kalau tidak dilakukan audit, uang itu pasti hilang. Keinginan komite untuk membenahi keuangan sekolah yang mayoritas bersumber dari masyarakat, dilakukan dengan menyurat kepada kepala BPKP DKI supaya dilakukan audit investigasi dan dibuatkan tata kelola keuangan SMA 70 yang pasti berguna bagi RSBI lainnya. Meminta kepada kepala sekolah tidak boleh menerima langsung uang dari orang tua siswa dan sumbangan, tetapi semuanya harus melalui bank. Komite supaya mempunyai akses untuk mengontrol penerimaan dan penggunaan uang dari kelas internasional, kelas CB dan ... akan tetapi semuanya tidak diterima oleh kepala sekolah.

5. RSBI sekolah di atas sekolah
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (4) tentang ... Bab 13 tentang Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Seharusnya biaya pendidikan di semua jenjang yang dilaksanakan oleh pemerintah murah dan berkualitas karena pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Akan tetapi di era reformasi ini pembayaran ... pembayaran itu justru mahal.

Ini contoh bahwa guru-guru itu menerima honor dari kepala ... dari komite. Terus kemudian itu contoh bahwa kepala sekolah menerima Rp20.000.000,00, juga tidak ada dasar hukumnya tapi kita harus membayarnya. Kemudian terus lagi contohnya, itu juga rekapitulasi. Sampai komite harus membayar penanggulangan tawuran. Jadi ... jadi semua dibayar oleh komite dan itulah sebabnya mengapa mahal.

Kemudian terus, Pak. Itu surat kepala sekolah karena ada yang mengatakan bahwa kepala sekolah tidak tahu menahu tentang pembayaran. Itu buktinya kepala sekolah menulis surat kepada orang tua supaya membayar untuk menerima rapor itu harus membayar tentang SPDB atau pun RSB.

Terus, Pak. SMA 70 Jakarta seperti yang saya sudah katakan, puluhan tahun sudah berdiri dan dikenal sebagai sekolah unggulan, sekolah favorit. Setelah ditetapkan sebagai RSBI tak ubahnya ada sekolah di atas sekolah. Kepala sekolah, para wakil kepala sekolah, guru- guru dan karyawan PNS, sudah digaji negara. Adanya RSBI orang tua siswa melalui komite sekolah harus lagi menggaji mereka.

Begitu juga penyediaan fasilitas gedung, ruangan kelas, komputer, dan sebagainya, sudah ditanggung negara, orang tua harus lagi ikut menanggung. Alasan diadakannya RSBI untuk meningkatkan kualitas di atas standar nasional, kenyataannya tidak bisa dicapai karena guru-gurunya itu-itu juga, kurikulumnya tidak ada perubahan yang signifikan, dan budaya sekolah tidak berubah. Maka jangan heran kalau kualitas RSBI masih seperti yang dulu sebelum menjadi RSBI.

Yang beda ada layanan sertifikat internasional yang merujuk kepada Cambridge University, tetapi tidak berkaitan dengan peningkatan kualitas dan konsekuensinya harus membayar mahal karena memakai nama Cambridge dan mendapat sertifikat dan guru bahasa Inggris yang sudah tentu harus mengeluarkan devisa, padahal Saksi/Ahli dari Pemerintah menegaskan RSBI untuk menyetop keluarnya devisa.

Penutup
Alasan adanya RSBI untuk memberi layanan kepada anak-anak pintar sebenarnya tidak relevan karena sekolah yang berlabel RSBI dan NonRSBI sudah didikrikan kelas CB, kelas akselerasi. Mereka yang cerdas diarahkan masuk ke kelas itu dengan masa pendidikan yang dipercepat untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Akhirnya Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis yang saya muliakan. Saya bermohon semoga berkenan mempertimbangkan untuk mengakhiri RSBI karena dalam kenyataan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi dunia pendidikan, bagi bangsa dan negara yang kita cintai.

Terima kasih, wabillahitaufik wal hidayah assalamualaikum wr. wb. 

Musni Umar
Mantan Ketua Komite Sekolah SMA 70 Jakarta 2009-2011

Monday, May 21, 2012

Pernyataan Pak Daoed Joesoef sebagai Ahli dari Pemohon dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi mengenai RSBI pada 15 Mei 2012


Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati,

Para Hakim anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdidik,

Nama saya Daoed Joesoef. Kehadiran saya pada siang hari ini adalah demi memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi no.468.5/PAN.MK/5/2012, tanggal 11 Mei 2012.

Selaku warga negara yang bertanggung jawab dan berdisiplin, yang pernah turut berjuang memerdekakan bangsa dan menegakkan NKRI, yang pernah diberikan kesempatan oleh sejarah bertanggung jawab dalam usaha nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, saya ucapkan terima kasih atas panggilan Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan ini, dengan senang hati, tanpa paksa dan bisikkan siapa pun, akan saya uraikan pendapat pribadi saya mengenai pengembangan Sekolah Bertaraf Internasional berbentuk “Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” (RSBI) dan “Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Saya sangat menentang sistem pembelajaran di RSBI dan SBI dan, karena itu, saya menuntut supaya pemerintah secepatnya meniadakan keberadaan kedua lembaga pendidikan tersebut dari bumi Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat.

Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan beberapa alasan nalariah.

Pertama, ada cara pembelajaran di kedua lembaga persekolahan itu yang terang-terangan melanggar Konstitusi, yaitu penggunaan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar formal dalam pembelajaran vak-vak eksakta tertentu, antara lain matematika dan fisika. Yang dilanggar adalah Pasal 36 dari UUD-45 asli, yang berbunyi: “Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia”.

Memang tidak ada Pasal atau Ayat konstitusi kita yang secara eksplisit menyebut bahwa bahasa nasional kita, bahasa Indonesia, harus pula dijadikan bahasa pengantar dalam pembelajaran di sekolah-sekolah negeri. Namun ada Pasal yang menegaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”. Ini adalah bunyi Pasal 31 Ayat 2. Saya anggap wajar sekali, bahkan merupakan satu keniscayaan, bila pengajaran disekolah-sekolah nasional menggunakan bahasa nasional sebagai bahasa pengantar resmi. Negeri merdeka manapun di dunia ini, jadi ditataran internasional. Melakukan hal ini, untuk membuktikan self-respect, selaku Negara berdaulat dan bangsa yang merdeka.

Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan alasan nalariah kedua.Penggunaan bahasa asing, dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai bahasa pengantar pembelajaran, terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling, telah mengkhianati “Sumpah Pemuda” tahun 1928, yang secara resmi kita nobatkan dan akui merupakan tonggak sejarah kedua dari perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Izinkanlah saya mengingat bahwa pada tgl 28 Oktober 1928 itu sekumpulan pemuda-pemudi terpelajar kita mengadakan sumpah berupa pilihan kesatuan wilayah (bertumpah darah satu), pilihan kesatuan politis (berbangsa satu) dan pilihan kesatuan budaya (menjunjunhg tinggi bahasa persatuan), yang semuanya disebut “Indonesia” dengan khidmat dan penuh kebanggaan.

Pilihan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan punya makna yang mendalam dan pengertian yang sungguh mendasar.

Bahasa merupakan ekspresi dan prestasi kultural yang terpenting dari komunitas human. Adalah bahasa yang melambangkan konsensus yang mendasari suatu komunitas dan, sebagai media komunikasi, yang mengkondisikan kehidupan bersama.

Untuk menujukkan bobot, kekuatan, suatu bahasa sebagai ekspresi dari suatu konsensus dan media komunikasi, akan saya utarakan renungan dari Aristoteles. Menurut filsofil besar ini, bila makhluk-makhluk binatang diberi kemampuan alami oleh Sang Pencipta Alam Semesta untuk mengutarakan, mengungkapkan rasa gembira atau kemarahan melalui bunyi suara, hanya makhluk manusia yang berkemampuan, berkat bunyi suara yang disepakati, untuk mengkomunikasikan buah pikirannya tentang apa yang konstruktif atau destruktif, baik atau buruk, tepat atau keliru, adil atau tak-adil, dan dengan begitu menempatkan komunitas human dalam perumahan atau kompleks pemukiman.

Bahsa adalah ekspresi dari pilihan bebas manusia. Dengan kata lain, bahasa merupakan satu fakta kebiasaan yang disepakati oleh para penggunanya di tengah-tengah keanekaragaman bentuk linguistik yang menyatakan pikiran yang sama, konsep yang sama. Berkat fungsi kultural dari bahasa, manusia-manusia dapat memperluas domain dari hak-kewajiban mereka, yaitu menentukan masalah-masalah kepemilikan, menerapkan nilai dasar benda-benda, mengatur hubungan denpendensi yang menimbulkan berbagai bentuk kekuasaan.

Pendek kata, bahasalah yang merupakan faktor utama dari kesatuan dan persatuan. Melalui bahasa terwujud apa yang kini disebut “identitas kultural” dari suatu komunitas human, sebab pada akhirnya manusia terbentuk lebih banyak oleh bahasa ketimbang bahasa terbentuk oleh manusia. Dengan kata lain, ke-Indonesia-an manusia Indonesia, baik selaku human, maupun, dan lebih-lebih selaku warga Negara (citizen, pada akhirnya dibentuk oleh bahasa Indonesia.

Dan remark ini menjadi pengantar bagi alasan nalariah saya yang ketiga, yang mendasari tuntutan saya untuk membubarkan RSBI dan SBI secepat mungkin sebelum terlambat. Para perumus dan pengambil keputusan politik untuk menbangun RSBI dan SBI menurut hemat saya telah keliru, sangat keliru. Orang-orang Inggris dan Amerika maju bukan karena mereka berbahasa Inggris, tetapi berhubung mereka menghayati nilai-nilai kemajuan zaman dan melalui jalur pendidikan formal, membiasakan anak didik sedini mungkin menggali, mengenal, mempelajari, menguasai, menghayati dan menerapkan nilai-nilai yang diakui berguna bagi dia, bagi keluarganya, bagi masyarakat, bagi bangsa dan negaranya. Dalam pembiasaan kultural yang konstruktif ini, bangsa Inggris dan Amerika yang bangga pada kenasionalnya masing-masing, sudah tentu menggunakan bahasa Inggris, bahasa nasional mereka, bahasa sehari-hari mereka, sebagai media komunikasi. Namun tetap saja, yang membuat anak-anak Inggris dan Amerika bisa maju, bukan karena penggunaan bahasa Inggris itu, tetapi kemampuan menghayati dan menerapkan nilai-nilai kemajuan yang dibelajarkan tadi dalam kehidupan seahri-hari. Sambil lalu perlu saya tambahkan bahwa “bahasa Inggris” dari orang Inggris, orang Amerika, orang Australia, sebenarya tidak sama hanya mengesankan serupa, paling sedikit berbeda dalam ucapan dan tulisan. Lalu, bahasa inggris mana yang dipakai?

Dengan menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran matematika, misalnya anak didik kita sekaligus dibebani oleh dua masalah pokok yang cukup pelik hingga menekan psikhe, menimbulkan masalah psikologis, yang sebenarnya tidak perlu. Pertama, masalah penguasaan matematika, yang dalam dirinya sudah merupakan vak yat gidak gampang dipaham, apalagi dikuasai penalarannya. Kedua, untuk memahami matematika dengan baik, anak didik harus “berani” bertanya. Namun bagaimana bisa merumuskan pertanyaan yang tepat dalam bahasa Inggris yang bukan merupakan bahasa hidup sehari-hari? Sedangkan matematika dasarnya merupakan suatu bahasa akademik tersendiri. Ia sekaligus merupakan vak instrumental dan vak final. Matematika adalah vak final karena ia merupakan suatu pengetahuan tersendiri diantara pengetahuan-pengetahuan lain yang perlu dipelajari dan dikuasai. Matematika adalah vak instrumental berhubung ia diperlukan untuk bisa memahami ilmu pengetahuan lain, yaitu fisika, kimia, dan lain-lain. Dilihat dari sudut guru, juga ada masalah. Guru yang “lancar” berbahasa Inggris, tidak dengan sendirinya membuat dia tambah mahir dalam bermatematika, baik matematika sebagai mata pelajaran instrumental atau mata pelajaran final.

Maka saya khawatir cara pembelajaran yang khas “ internasional” di RSBI dan SBI akan berdampak negatif, kalaupun tidak destruktif, bagi kita semua. Anak didik menjadi “ minder”, bermentalitas “inlander”, hilang “kebanggaan nasional. Sedangkan mereka ini, secara natural, yang akan menjadi andalan eksistensi NKRI di masa depan. Saya pernah mendengar ada seorang ibu yang katanya kaget mendengar anaknya mengucapkan “I hate the bahasa” maksudnya bahasa Indonesia. Rupanya dalam batin anak ini dia sungguh menyesal tidak dilahirkan sebagai “anak Inggris”. Bagaimana anak ini bisa diharapkan menjadi warga Negara andalan, menjadi generasi penerus di negeri tercinta ini? Salah asuhan, tapi salah siapa?

Saya pernah membaca ada pembenang Nobel dari Jepang yang tidak menguasai dengan baik bahasa Inggris, tetapi ternyata mampu menguasai dengan baik fisika. Saya tahun bener, tidak sedikit lulusan S-1 dari ITB dan Fakultas Teknik kita lainnya, mampu meraih gelar Doctor atau Ph.D dengan predikat “cum laude”, bahkan “summa cum laude” di lembaga pendidikan tinggi luar negeri, padahal kita semua tahu bahwa para pelajar di bidang ilmu-ilmu eksakta dan kealaman pada umumnya relatif lemah berbahasa asing.

Lalu, apakah sebenarnya ukuran yang tepat dari “keinternasionalan” sistem pendidikan nasional? Mengapa bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar? Mengapa tidak bahasa Perancis atau bahasa Jerman? Padahal prestasi keilmuan dan teknologis dari pembelajaran dikedua negeri Eropa Barat itu tidak lebih rendah daripada prestasi keilmuan dan teknologis di negeri-negeri Anglo-Saxon. Jepang dan China yang kini mulai kita kagumi kemajuan IPTEK-nya tidak menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pembelajaran di sekolah-sekolah mereka.

Sungguh patut disesalkan mengapa Pemerintah Nasional, Penguasa Negara kita, yang justru memelopori penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pembelajaran di sekolah-sekolah yang didirikan dan dikelolanya. Kalau hal ini dilakukan oleh lembaga pendidikan swasta, mungkin masih pantas dimaafkan. Jangan heran kalau di negeri tercinta ini mulai menyusup persekolahan asing, yang tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta asing tetapi oleh pemerintah asing itu sendiri, walapun tidak secara terang-terangan.

Di Perancis, setahu saya, jangankan orang asing, swasta nasional saja tidak diizinkan mendirikan dan menyelenggarakan lembaga pendidikan. Pendidikan adalah urusan monopolitis pemerintah. Sebab pendidikan nasional di sana tidak hanya bertujuan membentuk manusia Perancis yang cerdas, tetapi bertujuan sekaligus menempa anak Perancis menjadi “citoyen”, menjadi warga Negara yang handal, yaitu yang kukuh berbudaya nasioanal (Perancis).

Saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI berdasarkan alasan nalariah yang lain lagi, yaitu yang keempat. Alasan ini tampil di benak saya setelah mengetahui bahwa standar pendidikan Negara maju yang dipakai sebagai pedoman pembelajaran di RSBI dan SBI adalah standar kompetensi salah satu sekolah terakreditasi dinegara anggota OECD, yaitu “Organisation for Economic Co-operation and Debelopment”. Sikap ini sungguh “belachelijk”, menertawakan. OECD adalah sebuah organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan. Negara-negara belum maju (developing countries), termasuk Indonesia . Apakah kita dianggap perlu menyiapkan anak-anak Indonesia untuk bisa diterima sebagai “pegawai” di situ?

Saya tahu persis bahwa di semua Negara maju anggota OECD, lembaga pendidikannya dipertahankan bersifat nasional, menggunakan bahasa nasional masing-masing sebagai bahasa pengantar pembelajaran vak apa saja. Kalaupun mereka berusaha memperbaiki atau meningkatkan mutu pendidikannya nasionalnya, atas pertimbangan apa pun, mereka berkonsultasi kepada UNESCO, yaitu lembaga PBB yang bertugas khusus mengurus dan menangani masalah-masalah ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pendidikan dan kaitannya satu sama lain. Indonesia adalah anggota penuh dari UNESCO, punya duta besar tersendiri di UNESCO, yang pada azasnya direkrut dari para pejabat di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengapa kita tidak menelaah saja publikasi dari lembaga dunia ini, yang dengan setia dan terbuka memuat hasil-hasil seminar, symposium dan pendapat perorangan dari para ahli di bidang ilmu pengetahuan, kebudayaan dan pendidikan? Untuk apa kita menjadi anggota lembaga prestisius ini, dengan setia membaya iuran keanggotaan, kalau kita tidak berniat memanfaatkan ide-ide cemerlang yang dipaparakan dan digodok di lembaga ini? Betul-betul “belacelijk”.

Masih ada alasan nalariah kelima yang mendasari tuntutan saya untuk membubarkan RSBI dan SBI. Pendidikan sudah ditetapkan oleh Konstitusi dan konsensus nasional sebagai salah satu jalur pemerataan peningkatan akal budi warga kita, jadi menerapkan azas egaliter dalam pelaksanaan pendidikan. Sedangkan melalui aneka keistimewaan yang ditopang oleh aneka jenis penandaan yang sudah mulai dipertanyakan effektivitas penggunaannya, RSBI dan SBI dengan sengaja menimbulkan kekastaan dikalangan warga yang justru mau dihapus oleh revolusi kemerdekaan nasional, bahkan telah dirintis ke arah sana sejak sebelum kemerdekaan oleh beberapa tokoh pendiri NKRI: Willem Iskandar di Tapanuli Selatan dengan sekolah guru perintisnya, Moh. Sjafei di Minangkabau dengan “ De Indonesia she Nijerheidschool” dan Ki Hadjar Dewantara dengan Taman Siswanya.

Kastanisasi yang dilakukan oleyh RSBI dan SBI dengan sengaja menyiapkan dua jenis pokok warganegara. Kelompok pertama dibuat cerdas begitu rupa hingga kelak bisa menjadi peserta aktif dalam proses pembangunan nasional dengan segala imbalannya. Kelompok kedua disiapkan menjadi sekadar menjadi penonton belaka dalam proses pembangunan nasional, tidak “ diwongke”. Mengingat hal ini dilakukan oleh sekolah-sekolah pemerintah, berarti pemerintah telah melanggar azas demokrasi pendidikan, yang ukuran pelaksanaannya adalah kenaikan mutu pendidikan yang semakin tinggi untuk jumlah anak didik yang semakin banyak dan dalam jumlah yang semakin banyak ini terdapat anak-anak dari kalangan keluarga yang tidak berpunya. Dengan kata lain, tidak dibenarkan adanya komersialisasi pendidikan dijenjang pendidikan apapun.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terhormat.

Kalaupun saya menuntut pembubaran RSBI dan SBI secepat mungkin, bukan berarti saya menolak usaha pengangkatan suatu pendidikan kita ketaraf internasional. Juga jangan disimpulkan bahwa saya tidak setuju pada pembelajaran bahasa asing, termasuk bahasa Inggris, di lembaga pendidikan kita, baik pemerintah maupun swasta, di pusat dan di daerah.

Pemerintah harus terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan, karena selain hal ini telah diamanatkan Konstitusi, juga demi penghargaan riil dari Negara Bangsa lain terhadap bobot intelegensi dan kecakapan teknologis dari warga kita di kancah pergaulan internasional di zaman globalisasi yang kian merajalela. Yang saya tentang adalah cara yang dipilih dan standar yang dipakai dalam usaha peningkatan mutu tersebut, cara dan standar yang saya anggap terlalu simplistic. Para pendiri dan penyelenggara system pembelajaran di RSBI dan SBI tidak punya kearifan untuk membedakan antara “ memahami” (to comprehend) dan membenarkan (to justify). Apa yang kita pahami baik di negeri lain, betapa pun majunya, tidak dengan sendirinya bisa dibenarkan untuk diterapkan begitu saja dinegara kita. Bila lembaga pendidikan betul-betul hendak dijadikan bagian organik dari bangsa, memang seharusnya begitu, hendaknya perlu disadari bahwa keberhasilan kerjanya lebih banyak ditentukan oleh kebudayaan dimana lembaga pendidikan berada secara alami ketimbang oleh paedogogi yang secara artirisial dimasukkan ke dalam sistem pendidikan.

Saya pun tidak menolah bahasa asing di sekolah. Bahasa-bahasa asing memang pantas dibelajarkan di sekolah, tetapi sebagai mata pelajaran biasa disamping vak-vak lainnya, bukan lalu difungsikan sebagai bahasa pengatur pembelajaran menggantikan bahasa Indonesia. Menurut ukuran UNESCO bahasa Indonesia sudah memenuhi syarat bahasa modern karena sudah dipakai untuk membahas hal-hal dan tema yang abstrak, seperti ilmu pengetahuan dan filsofi. Bahasa asing perlu dipelajari karena ia merupakan “jendela dunia”, window of the world, yang dapat memperluas pengetahuan, visi kita, sehingga tidak menjadi seperti katak di bawah tempurung. Hanya kita perlu elektif dalam mengadakan pilihan bahasa mana yang perlu dipelajari dan di jenjang pendidikan yang mana. Sebab didalam memilih itu kita sebenernya menentukan bagaimana kita melihat dunia dan bagaimana kita sendiri melihat kita dalam gambaran dunian tersebut. Putusan yang kita ambil dengan sendirinya menjadi koordinat bagi langkah kita maju kedepan, ukuran apakan kita sudah melenceng dari tujuan semula atau tidak.

Saya telah mengalami nikmat penguasaan bahasa asing yang dahulu saya peroleh ketika duduk dibangku sekolah menengah berbahsa Belanda di zaman kolonial. Bahasa Belanda, Inggris, Perancis dan Jerman yang dahulu diajarkan kepada saya ternyata sangat membantu saya dalam memperluas visi kehidupan , mendalai semua pengetahuan yang dipaparkan dalam bahasa-bahasa tersebut.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang saya hormati.

Para Hakim anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terdidik.Saya pikir sudah saya utarakan secara garis besar apa yang pantas diungkapkan dalam rangka tuntuan pembubaran RSBI dan SBI, sebagai tambahan dari apa-apa yang sudah diketengahkan di masyarakat luas secara terbuka, secara lisan atau melalui tulisan media.

Bukan pisang sembarang pisang, pisang tumbuh di halaman. Bukan datang sembarang datang, saya datang membawa pesan.

Terimakasih saya ucapkan atas perhatian dan kesediaan mendengar uraian saya yang mengandung pesan ini. Pesan dari seseorang warganegara yang tetap ingin bertanggung jawab atas masa depan bangsa melalui pelaksanaan pendidikan yang bener dan pener.

Jakarta, 15 Mei 2012

Friday, May 04, 2012

The (unseen) complexity of teaching

Teaching is much more than simply knowing the content areas well and using good teaching strategies. Teaching is much more than these simplistic observable behaviors that many people, especially the ones outside the profession, would think. Teaching means the totality of the whole process, which includes the pre-, during and post-teaching performance. In fact the biggest part of teaching happens outside the performance. For instance, in the pre-teaching, a good teacher should study the curriculum, assess and imagine how his or her student population would respond to the content of the curriculum, and take into account other factors such as the school policy, the school culture, and the community expectations. After that a teacher has to research available resources either for the content, the pedagogy, and the assessment formats. During this time a teacher will have to think about the outline of the lesson(s) that he or she has to teach. This stage is very messy and is full of negotiation because good ideas are always limited by the available time to conduct such lesson. What is not seen throughout this phase is the decision-making process that a teacher makes. When a teacher chooses where to research for resources, how to read the resources, what relevance the resources have to the lesson(s), what lesson design looks like, which resources will be used, the sequence of the presentation of the resources, the differentiated scaffolding strategies, and the formative and summative assessment tools that will be used to prove student learning, that teacher is guided by intangible elements such as teacher’s beliefs, teacher’s identity, and teacher’s disposition. This pre-teaching phase and the decision making process is often overlooked by many people outside the profession. Yet, to me I feel the pre-teaching phase is the most demanding and time-consuming part of teaching. Moreover, the identity, belief and disposition also guide the teaching and post-teaching phase. In the teaching performance a teacher will have to continue making decisions to adjust how students react to the plan. A teacher can even abort the whole plan if he or she sees that it does not work well. After teaching, a teacher has to reflect about what works, what or who is left out, and continue making adjustment for the next lesson. This process goes on and on and I believe this should be included in the whole concept of teaching.

The common misleading perception about teaching

Many people assume teaching is an easy job that requires very little preparation. They believe that as long as one knows content area well, you only need to have the experience of teaching to refine teaching techniques. This is the received wisdom subscribed by a lot of people (Kennedy, 1999). In addition past experience as students in the classroom may justify the perception of many people that teaching as an effortless endeavor, which is the result of the apprenticeship of observation (Lortie, 1975/2002). Lortie explains that students graduating from high school will have spent 13,000 hours in classroom, and their interaction with many classroom teachers during this time have made them feel very able to project themselves into teacher’s roles. This lengthy observation makes many people believe that they know and understand what good teaching should be like because they were once students. This is the problem of “over-familiarity of the teaching profession” (Britzman, 2003). However, as Lortie argues, the apprenticeship of observation is problematic because it is not based on knowledge of pedagogy, rather it is based on intuition and imagination. Moreover it is heavily influenced by the feelings of like or dislike because students are the direct audience of a teaching act. This audience view of teaching has limited understanding about what happens before and after the teaching performance. Also this audience view of teaching is not able to look into intentions and reasoning of teacher’s planning, teacher’s action and teacher’s decision. Unfortunately, this misleading perception has been very dominant among many people outside the teaching profession, and it is very problemtic.